Hitung Menit Ditinggal ke Toilet Sepeda Motor Hilang, Polisi Ringkus 2 Pelaku

-News-
oleh

Nesia – Hanya hitungan menit ditinggal ke toilet, sepeda yang diparkir di halaman bengkel jalan sungai lewara Kelurahan Ujuna Kec. Palu Barat, Palu, hilang.

Peristiwa diduga sepeda motor (curanmor) ini terjadi pada Minggu (28/1/2024) lalu yang kemudian dilaporkan korban ke Sulteng.

Tim Reserse Mobil (Resmob) Polda Sulteng yang menerima laporan kasus curanmor, terus berupaya mengumpulkan bahan keterangan baik dari korban maupun -saksi di lokasi kejadian.

Baca Juga:   Ajak Siswa Cinta Tanah Air, Satgas Madago Raya Gelar Upacara di Poso Pesisir Selatan

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan saksi diperoleh petunjuk terhadap diduga .

“Kepolisian pun berhasil mengamankan pelaku YP (22) jalan Mulawarman Palu dan GA (21) warga jalan Untad I Bumi Roviga, Tondo Palu,” kata Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas Kompol Sugeng Lestari di Palu, Senin (5/2/2024).

Kedua ditangkap berikut barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha 1UB nomor DN.3318.VT pada Jumat (2/2/2024) di Palu, jelas Kasubbid Penmas.

Baca Juga:  Jabat Kabid TIK Polda Sulteng,  AKBP Pribadi Sembiring Siap Sandang Pangkat Kombes Pol

Ternyata perbuatan kedua pelaku tidak hanya di 1 tempat kejadian perkara saja, hasil pengembangan tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulteng juga menyita 2 unit sepeda motor di wilayah yaitu Yamaha Mio M3 warna hitam dan warna silver tanpa plat nomor polisi, ujarnya.

Kasubbid Penmas juga menerangkan, berdasarkan pengakuan kedua pelaku, dimungkinkan masih ada barang bukti sepeda motor lain yang saat ini masih dalam pengembangan tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulteng.

Baca Juga:  Kunjungi Pos Kamtibmas, Kaops Madago Raya Pastikan Kesiapan Personel di Wialayah Operasi

Hasil pengembangan untuk menemukan sepeda motor lain dan dimana lokasi kejadian perkara segera akan kita umumkan kembali, terangnya.

Terhadap kedua pelaku, penyidik menjerat keduanya dengan UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 363, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara, pungkasnya.

banner

Komentar