Hitung Menit Ditinggal ke Toilet Sepeda Motor Hilang, Polisi Ringkus 2 Pelaku

-News-
oleh

– Hanya hitungan menit ditinggal ke toilet, sepeda motor yang diparkir di halaman bengkel jalan sungai lewara Kelurahan Ujuna Kec. Palu Barat, Palu, hilang.

Peristiwa diduga pencurian sepeda motor (curanmor) ini terjadi pada Minggu (28/1/2024) lalu yang kemudian dilaporkan korban ke Sulteng.

Tim Reserse Mobil (Resmob) yang menerima kasus curanmor, terus berupaya mengumpulkan bahan keterangan baik dari korban maupun -saksi di lokasi kejadian.

Baca Juga:  Ma’ruf Imbau Pengawas Harus Jeli Terkait Disinformasi hingga Politik Uang di Pemilu

Dari hasil olah tempat kejadian perkara () dan keterangan saksi diperoleh petunjuk terhadap diduga .

“Kepolisian pun berhasil mengamankan pelaku YP (22) warga jalan Mulawarman Palu dan GA (21) warga jalan Untad I Roviga, Tondo Palu,” kata Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas Kompol Sugeng Lestari di Palu, Senin (5/2/2024).

Kedua ditangkap berikut barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha 1UB nomor polisi DN.3318.VT pada Jumat (2/2/2024) di Palu, jelas Kasubbid Penmas.

Baca Juga:  Gelar Dialog Publik, Kabidhumas: Polri Siap Jaga Persatuan dan Dukung Agenda Pembangunan Nasional

Ternyata perbuatan kedua pelaku tidak hanya di 1 tempat kejadian perkara saja, hasil pengembangan tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulteng juga menyita 2 unit sepeda motor di wilayah yaitu Yamaha Mio M3 warna hitam dan warna silver tanpa plat nomor polisi, ujarnya.

Kasubbid Penmas juga menerangkan, berdasarkan pengakuan kedua pelaku, dimungkinkan masih ada barang bukti sepeda motor lain yang saat ini masih dalam pengembangan tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulteng.

Baca Juga:  Penuh Keakraban, Gubernur dan Forkopimda Sulteng Silaturahmi dengan Kapolda di Akhir Masa Jabatan

Hasil pengembangan untuk menemukan sepeda motor lain dan dimana lokasi kejadian perkara segera akan kita umumkan kembali, terangnya.

Terhadap kedua pelaku, penyidik menjerat keduanya dengan UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 363, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara, pungkasnya.

banner

Komentar