Hitung Menit Ditinggal ke Toilet Sepeda Motor Hilang, Polisi Ringkus 2 Pelaku

-News-
oleh

Palu Nesia – Hanya hitungan menit ditinggal ke toilet, sepeda motor yang diparkir di halaman bengkel jalan sungai lewara Kelurahan Ujuna Kec. Palu Barat, Palu, hilang.

Peristiwa diduga sepeda motor (curanmor) ini terjadi pada Minggu (28/1/2024) lalu yang kemudian dilaporkan korban ke Polda Sulteng.

Tim Reserse Mobil (Resmob) yang menerima kasus curanmor, terus berupaya mengumpulkan bahan keterangan baik dari korban maupun -saksi di lokasi kejadian.

Baca Juga:  Hari Kenaikan Isa Al Masih, Polisi Hadir di Tengah Jemaat Gereja El-Saddai Poso

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan diperoleh petunjuk terhadap diduga pelaku.

“Kepolisian pun berhasil mengamankan YP (22) warga jalan Mulawarman Palu dan GA (21) warga jalan Untad I Bumi Roviga, Tondo Palu,” kata Kabidhumas melalui Kasubbid Penmas Kompol Sugeng Lestari di Palu, Senin (5/2/2024).

Kedua ditangkap berikut barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha 1UB nomor polisi DN.3318.VT pada Jumat (2/2/2024) di Palu, jelas Kasubbid Penmas.

Baca Juga:  Polda Sulteng Komitmen Sukseskan Penyelenggaraan Pemilu 2024

Ternyata perbuatan kedua pelaku tidak hanya di 1 tempat kejadian perkara saja, hasil pengembangan tim Resmob Ditreskrimum juga menyita 2 unit sepeda motor di wilayah Parigi yaitu Yamaha Mio M3 warna hitam dan warna silver tanpa plat nomor polisi, ujarnya.

Kasubbid Penmas juga menerangkan, berdasarkan pengakuan kedua pelaku, dimungkinkan masih ada barang bukti sepeda motor lain yang saat ini masih dalam pengembangan tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulteng.

Baca Juga:  Satgas Madago Raya Intensif Razia Kendaraan Pasca Arus Balik Lebaran Idul Fitri di Poso

Hasil pengembangan untuk menemukan sepeda motor lain dan dimana lokasi kejadian perkara segera akan kita umumkan kembali, terangnya.

Terhadap kedua pelaku, menjerat keduanya dengan UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 363, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara, pungkasnya.

banner

Komentar