Hitung Menit Ditinggal ke Toilet Sepeda Motor Hilang, Polisi Ringkus 2 Pelaku

-News-
oleh

Palu Nesia – Hanya hitungan menit ditinggal ke toilet, sepeda yang diparkir di halaman bengkel jalan sungai lewara Kelurahan Ujuna Kec. Palu Barat, Palu, hilang.

Peristiwa diduga pencurian sepeda motor (curanmor) ini terjadi pada Minggu (28/1/2024) lalu yang kemudian dilaporkan korban ke Polda Sulteng.

Tim Reserse Mobil (Resmob) Polda yang menerima laporan kasus curanmor, terus berupaya mengumpulkan bahan keterangan baik dari korban maupun saksi-saksi di lokasi kejadian.

Baca Juga:  Polda Sulteng Gelar Aksi Sosial, Donor Darah Warnai Peringatan HUT ke-74 Humas Polri

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan saksi diperoleh petunjuk terhadap diduga pelaku.

“Kepolisian pun berhasil mengamankan YP (22) warga jalan Mulawarman Palu dan GA (21) warga jalan I Bumi Roviga, Tondo Palu,” kata Polda melalui Kasubbid Penmas Kompol Sugeng Lestari di Palu, Senin (5/2/2024).

Kedua tersangka ditangkap berikut barang bukti 1 unit sepeda Yamaha 1UB nomor polisi DN.3318.VT pada Jumat (2/2/2024) di Palu, jelas Kasubbid Penmas.

Baca Juga:  Tebar Kepedulian, Kaops Madago Raya Bagi Sembako dan Kursi Roda untuk Masyarakat Poso

Ternyata perbuatan kedua tidak hanya di 1 tempat kejadian perkara saja, hasil pengembangan tim Resmob Ditreskrimum Polda juga menyita 2 unit sepeda di wilayah Parigi yaitu Yamaha Mio M3 warna hitam dan warna silver tanpa plat nomor polisi, ujarnya.

Kasubbid Penmas juga menerangkan, berdasarkan pengakuan kedua pelaku, dimungkinkan masih ada barang bukti sepeda motor lain yang saat ini masih dalam pengembangan tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulteng.

Baca Juga:  Bawa Pesan Inspiratif, Film "Aku Rindu" Ditonton Keluarga Besar Polda Sulteng

Hasil pengembangan untuk menemukan sepeda motor lain dan dimana lokasi kejadian perkara segera akan kita umumkan kembali, terangnya.

Terhadap kedua pelaku, penyidik menjerat keduanya dengan UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 363, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara, pungkasnya.

banner

Komentar