Catat! Polri Bakal Gelar Operasi Keselamatan Jelang Ramadhan

-News-
oleh

Nesia – akan dilaksanakan oleh Korps Lalu Lintas () dalam waktu yang tak lama lagi. Karena itu bagi para pengendara diharapkan melengkapi surat-surat berkendara juga mematuhi aturan lalu lintas.

Operasi Keselamatan ini akan dilaksanakan selama 14 hari dan akan dimulai pada Senin (4/3/2024) mendatang.

“Sahabat , Korlantas Polri akan menggelar Operasi Keselamatan 2024 selama 14 hari, mulai dari tanggal 4 Maret hingga 17 Maret 2024. Lengkapi surat-surat berkendara, serta patuhi rambu-rambu lalu lintas dan arahan petugas di lapangan,” tulis Instagram NTMC Korlantas Polri dikutip, Kamis (29/2/2024).

Baca Juga:  Siswa Setukpa Polri Sindikat 58 Trisula Sosialisasikan Bahaya Geng Motor di Ponpes Sukabumi

Dan untuk menindak pelanggar lalu lintas, Korlantas Polri telah menerapkan elektronik atau electronic traffic law enforcement (). Ada beberapa yang bisa ditilang oleh kamera ETLE.

Adapun pelanggaran yang bisa ditilang oleh kamera ETLE antara lain pelanggaran ganjil-genap, pelanggaran marka jalan dan rambu jalan, pelanggaran batas kecepatan kendaraan, kelebihan daya angkut dan dimensi (ETLE Mobile), menerobos lampu merah, melawan arus (ETLE mobile), tidak menggunakan helm, tidak mengunakan sabuk keselamatan, menggunakan ponsel saat berkendara, berboncengan lebih dari 2 orang (ETLE mobile), menggunakan pelat nomor palsu (ETLE mobile), dan tidak menyalakan lampu di siang hari untuk motor (ETLE mobile).

Baca Juga:  Momen Hut ke-73 Polairud, Kapolda Sulteng Mendapatkan Brevet Bhayangkara Bahari

juga tengah gencar menindak para pengendara motor yang suka melawan arus. Pengendara motor yang melawan arus bisa dikenakan sanksi tilang sesuai dengan ketentuan yang berlaku yakni denda tilang sampai dengan 500 ribu rupiah.

banner

Komentar

News Feed