2 Tersangka Korupsi 29 Miliar di Bangkep, Diserahkan Penyidik ke Kejati

-Uncategorized-
oleh

– Dua tersangka korupsi Rp 29 Miliar lebih di Kabupaten Kepulauan () Provinsi () hari ini diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Kamis (1/2/).

Dikawal Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulteng, AT yang juga mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKAD) Kabupaten Bangkep bersama rekannya Z diterima Jaksa Penuntut Umum Irma, SH.

Baca Juga:  Tim SAR Ditsamapta Terjunkan 2 Anjing Pelacak Cari Korban Hilang di Air Terjun Wera

“Setelah dinyatakan lengkap atau P.21 oleh Kejaksaan Tinggi Sulteng, 2 tersangka korupsi di Kab. Bangkep diserahkan kepada Kejati Sulteng,” kata Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono di , Kamis (1/2/2024).

Kabidhumas juga menyebut, penyerahan tersangka berikut barang bukti sebagaimana dalam berkas dilaksanakan hari ini, jam 11.00 wita oleh Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulteng.

Tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan daerah pada BPKAD Kab. Bangkep tahun anggaran 2019 ini mengakibatkan kerugian Negara Rp 29.357.701.823, ujarnya.

Baca Juga:  Ini Harapan Jokowi Usai Tunjuk Nawawi Pomolango Sebagai Ketua KPK

Penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 dan Pasal 18 ayat (1) UURI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UURI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UURI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, pungkasnya.

Baca Juga:  Tokoh Masyarakat Tokorondo Apresiasi Kehadiran Satgas Madago Raya Jaga Kamtibmas

AT selaku Kepala BPKAD Kab. Bangkep sekaligus Bendahara Umum Daerah telah melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran daerah tahun 2019 dengan modus membuat Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) fiktif sebanyak 10 SP2D dengan total Rp 29.357.701.823.  AT tidak sendiri dalam ini, ia juga dibantu oleh Z direktur CV. UL.

banner

Komentar