Polres Banggai Sebut Ale Ditangkap Murni Kasus Pengancaman Bukan Agraria

-News-
oleh

Nesia – Polres Banggai menyatakan kasus yang menjerat Febrianto Hado alias Ale (32) warga Kelurahan Tolando, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, Sulteng bukan merupakan kasus lahan tambak udang ataupun agraria.

“Kasus yang ditangani bukan terkait lahan tambak udang, tapi murni karena adanya laporan pengancaman dari pelapor,” ungk

Kasi Humas Polres Banggai Iptu Al Amin S. Muda kepada wartawan di Kawasan Bukit Halimun, Luwuk Selatan, Minggu (7/1/2024) siang.

Selain itu, usai diamankan dan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Banggai, terlapor langsung diserahkan kepada penasehat hukumnya.

“Terlapor tidak dilakukan penahanan dan pada Sabtu 6 Januari pukul 22.00 Wita sudah diserahkan kepada penasehat hukumnya. Untuk proses hukum tetap berlanjut,” beber Iptu Al Amin.

Baca Juga:  Baksos AKABRI 91, Kapolda Sulteng serahkan bantuan di Lore Selatan Poso

Pelaku diamankan Polres Banggai atas laporan nomor LP/B/04/I///POLRES BANGGAI/POLDA SULAWESI TENGAH Tgl 3 januari 2024.

Kasus ini terjadi pada Rabu 3 Januari sekitar pukul 10.00 Wita saat pelapor berinisial AR (54) yang merupakan salah satu karyawan tambak udang ini dimana saat otu pelapor sedang duduk di pos 1 penjagaan Tambak Udang PT.MAB.

“Tiba-tiba terlapor datang marah-marah dan langsung mengamuk dengan cara menunjuk-nunjuk pelapor,” jelasnya.

Selanjutnya, terlapor mendekati pelapor dengan maksud ingin memukul akan tetapi dilerai oleh karyawan PT. MAB yang sedang berada di tempat tersebut.

Baca Juga:  Kapolda Sulteng Cek Posko OMP Tinombala Polres Banggai

“Dan terlapor membuat keributan serta melakukan pengancaman kepada pelapor dengan mengatakan akan memukul pelapor apabila pelapor masih bekerja di Perusahaan Tambak Udang tersebut,” ujar Iptu Al Amin.

“Saat itu pelapor hanya diam, sedangkan terlapor langsung pergi meninggalkan pelapor,” beber perwira pangkat dua balak ini.

Pelaku atas dasar surat perintah penangkapan nomor : SP.KAP/03/I/Res.1.24//Reskrim tanggal 5 januari 2024 ataa kasus pengancaman sesuai pasal 335 KUHP.

“Pengancaman yang dilakukan terlapor tersebut terhadap karyawan karyawanperusahaan tambak udang sudah dilakukan berulang kali, termasuk pengancaman yang dilakukan oleh karyawan di lokasi tambak udang,” imbuhnya.

Baca Juga:  Serap Aspirasi, 4 Pos Kamtibmas Satgas Madago Raya Sambangi Warga di Dua Kabupaten

Dikatakan, bahwa pengancaman yang terakhir dilakukan terlapor terhadap korban maupun karyawan perusahaan tambak udang pada tanggal 5 Januari di bertempat di Kantor Bupati Banggai setelah selesai pertemuan.

“Adapun tujuan pelaku melakukan pengancaman terhadap karyawan karyawan perusahaan tambak udang adalah agar karyawan tidak melakukan aktivitas sehingga kegiatan perusahaan terhenti,” beber Kasi Humas.

“Berdasarkan keterangan pelapor maupun saksi-saksi yang bekerja sebagai karyawan perusahaan, mereka sangat takut dan khawatir atas ancaman dari pelaku,” tandasnya.*

banner

Komentar