Kepergok Bersama Pria Lain, Suami Tebas Istri Hingga Tewas di Togean

-News-
oleh

Nesia – Desa Bangkagi, Kecamatan Togean, Kabupaten Una-una digegerkan kekerasan dalam rumah tangga () berujung pembunuhan, pada Sabtu (23/12/2023) lalu.

Motif melakukan kekerasan dalam rumah tangga berujung pembunuhan, dikarenakan kecemburuan setelah memergoki istrinya bermesraan dengan laki-laki lain didalam rumahnya.

Hal itu diungkapkan Iptu Ridwan Umar saat memimpin konferensi pers di hadapan , Kamis (18/1/2024).

Baca Juga:  Dai Polri Sambangi Tomas, Tangkal Paham Radikal dan Intoleransi di Kabupaten Parimo

“Tersangka melakukan kekerasan dalam rumah tangga hingga berujung pembunuhan menggunakan sebilah parang dengan menebas betis, kepala dan bagian tubuh lainnya dari korban secara membabi buta,” sebut Ridwan.

Ia menambahkan, perkara ini telah dilakukan rekonstruksi pada pekan kemarin untuk menentukan titik jelas perbuatan yang dilakukan terduga tersangka, tambahnya.

“Saat ini kasus telah dilakukan pelimpahan berkas perkara Tahap 1, proses selanjutnya tinggal menunggu jawaban dari , apakah berkas perkara tersebut dianggap lengkap (P21) atau perlu diperbaiki kembali,” ungkap Kasat Reskrim.

Baca Juga:  110 Personel Brimob Dilepas Kapolda Sulteng BKO Ops Damai Cartenz di Papua

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 44 Ayat (3) Jo pasal 5 huruf a UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam rumah tangga atau pasal 338 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 Tahun, pungkasnya.

banner

Komentar