Kepergok Bersama Pria Lain, Suami Tebas Istri Hingga Tewas di Togean

-News-
oleh

Palu Nesia – Warga Desa Bangkagi, Kecamatan , Kabupaten digegerkan kekerasan dalam tangga () berujung pembunuhan, pada Sabtu (23/12/2023) lalu.

tersangka melakukan kekerasan dalam rumah tangga berujung pembunuhan, dikarenakan kecemburuan setelah memergoki istrinya bermesraan dengan laki-laki lain didalam rumahnya.

Hal itu diungkapkan Iptu Ridwan Umar saat memimpin konferensi pers di hadapan , Kamis (18/1/2024).

Baca Juga:  Jelang Ramadhan, Polda Sulteng, BEM, dan OKP Gelar Baksos Peduli Masyarakat

“Tersangka melakukan kekerasan dalam rumah tangga hingga berujung pembunuhan menggunakan sebilah parang dengan menebas betis, kepala dan bagian tubuh lainnya dari secara membabi buta,” sebut Ridwan.

Ia menambahkan, perkara ini telah dilakukan rekonstruksi pada pekan kemarin untuk menentukan titik jelas perbuatan yang dilakukan terduga tersangka, tambahnya.

“Saat ini kasus telah dilakukan pelimpahan berkas perkara Tahap 1, proses selanjutnya tinggal menunggu jawaban dari , apakah berkas perkara tersebut dianggap lengkap (P21) atau perlu diperbaiki kembali,” ungkap Kasat Reskrim.

Baca Juga:  Polda Sulteng Sidak SPBU dan Agen Tabung Gas 3 Kg di Kota Palu

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 44 Ayat (3) Jo pasal 5 huruf a UU RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam rumah tangga atau pasal 338 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 Tahun, pungkasnya.

banner

Komentar