Jubir TPN Ganjar-Mahfud MD Aiman ​​Witjaksono Dicecar 59 Pertanyaan oleh Penyidik

-News-
oleh

Nesia – Juru Bicara (Jubir) -, Aiman ​​Witjaksono selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor dalam pernyataan ‘polisi tak netral'. Aiman ​​dicecar sebanyak 59 pertanyaan.

“Dari kurang lebih 12 jam ini ada memang istirahat dan ada 59 pertanyaan dan telah dijawab oleh Aiman ​​berdasarkan fakta-fakta yang kita miliki,” ungkap Aiman, Finsensius Mendrofa di Mapolda Metro Jaya, Jumat (26/1/2024) malam.

Baca Juga:  Kaops Madago Raya Promosikan Wisata Poso ke Kancah Nasional di Kejuaraan Balap Motor

Disisi lain, Aiman ​​Witjaksono menambahkan ponsel miliknya sempat disita ​​setelah pemeriksaan. Dia pun menyetujui dengan penyertaan ponsel yang dilakukan penyidik ​​ Metro Jaya.

Aiman ​​mengaku khawatir narasumber yang memberitahukan informasi terkait ‘polisi tak netral' terungkap. Sebagai , lanjut Aiman, dia mempunyai hak tolak untuk tidak menceritakan sumber tersebut.

Baca Juga:  Mahfud MD Siap Perkuat Komite Reformasi Polri Bentukan Presiden Prabowo

“Saya berkomitmen untuk tidak menyebutkan siapa narasumber, karena saya yakin mereka ini adalah orang-orang yang baik yang wajib dilindungi identitasnya. Bukan siapa yang penting, tapi isi pesannya itu yang kemudian harus disampaikan,” tuturnya.

Sementara Dirkrimsus , Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan penyitaan dilakukan dalam rangka kepentingan penyidikan. Dia menegaskan hal tersebut seusai dengan aturan yang ada.

Baca Juga:  Polemik Kematian Afif Siraja, Polda Sulteng Tegaskan Penyidik Bekerja Profesional Minta Publik Tak Berspekulasi

“Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik ​​untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk pembuktian kepentingan dalam penyidikan, pembatalan dan penuntutan,” jelas Ade Safri.

banner

Komentar