Jokowi Sebut Presiden Hingga Menteri Boleh Kampanye dan Memihak, Ini Tanggapan KPU

-News-
oleh

– (), Hasyim Asyari menanggapi soal pernyataan Joko Widodo (Jokowi) yang menyatakan menteri hingga presiden boleh ikut berkampanye dan memihak.

“Apa yang disampaikan Pak Presiden itu menyatakan norma yang ada di UU pemilu,” ujar Hasyim Asyari kepada , Kamis (25/1/).

Baca Juga:  Polda Sulteng Mutasi 520 Personel, Satu PJU dan Empat Wakapolres Berganti!

Menurut Hasyim, secara jelas payung hukum Pemilu sudah mengatur jenis-jenis pejabat negara yang boleh dan tidak untuk ikut berkampanye. Dia menyebut apa yang dikatakan Jokowi merupakan aturan yang sudah ditetapkan.

“Apa yang disampaikan Pak Presiden itu adalah ketentuan pasal-pasal di Undang-Undang Pemilu, itu Undang-Undang mengatakan itu,” tuturnya

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan seorang presiden diperbolahkan kampanye selama proses Pemilihan Umum (Pemilu) berlangsung.

Baca Juga:  Kaops Madago Raya Tinjau Pos Kamtibmas di Poso, Serahkan Bantuan untuk Personel

Bahkan, mantan DKI ini juga menyebut presiden juga boleh memihak salah satu pasangan Calon.Presiden (Capres) dan Calon (Cawapres) tertentu.

“Presiden tuh boleh lho kampanye, Presiden boleh memihak, boleh,” ujar Jokowi kepada wartawan di Pangkalan TNI AU Halim, Jakarta, Rabu (24/1/2024).

Namun, lanjut Jokowi, selama melakukan kampanye seorang presiden harus cuti terlebih dahulu. Selain itu, presiden tidak diperbolehkan berkampanye dengan menggunakan fasilitas negara.

Baca Juga:  Angkatan 51 Siswa Diktuba SPN Polda Sulteng Resmi Dilantik Jadi Bintara Polri

“Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara,” ucapnya.

banner

Komentar