Jokowi Sebut Presiden Hingga Menteri Boleh Kampanye dan Memihak, Ini Tanggapan KPU

-News-
oleh

Palu Nesia – Ketua Komisi Pemilihan Umum (), Hasyim Asyari menanggapi soal pernyataan (Jokowi) yang menyatakan menteri hingga presiden boleh ikut berkampanye dan memihak.

“Apa yang disampaikan Pak Presiden itu menyatakan norma yang ada di UU ,” ujar Hasyim Asyari kepada wartawan, Kamis (25/1/).

Baca Juga:  Junjung Tinggi Netralitas, TNI Polri Solid Amankan Kampanye Pilgub Sulteng

Menurut Hasyim, secara jelas payung hukum Pemilu sudah mengatur jenis-jenis negara yang boleh dan tidak untuk ikut berkampanye. Dia menyebut apa yang dikatakan Jokowi merupakan aturan yang sudah ditetapkan.

“Apa yang disampaikan Pak Presiden itu adalah ketentuan pasal-pasal di Undang-Undang Pemilu, itu Undang-Undang mengatakan itu,” tuturnya

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan seorang presiden diperbolahkan selama proses Pemilihan Umum (Pemilu) berlangsung.

Baca Juga:  Polda Sulteng Apresiasi Masyarakat Atas Terselenggaranya Tahap Kampanye yang Aman dan Kondusif

Bahkan, mantan Gubernur ini juga menyebut presiden juga boleh memihak salah satu pasangan Calon.Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) tertentu.

“Presiden tuh boleh lho kampanye, Presiden boleh memihak, boleh,” ujar Jokowi kepada wartawan di Pangkalan AU Halim, , Rabu (24/1/2024).

Namun, lanjut Jokowi, selama melakukan kampanye seorang presiden harus cuti terlebih dahulu. Selain itu, presiden tidak diperbolehkan berkampanye dengan menggunakan fasilitas negara.

Baca Juga:  Momen Hari Sumpah Pemuda, Satgas Madago Raya Tanamkan Jiwa Nasionalisme Pelajar di Poso

“Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara,” ucapnya.

banner

Komentar