Jokowi Sebut Presiden Hingga Menteri Boleh Kampanye dan Memihak, Ini Tanggapan KPU

-News-
oleh

Nesia – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyari menanggapi soal pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyatakan hingga presiden boleh ikut berkampanye dan memihak.

“Apa yang disampaikan Pak Presiden itu menyatakan norma yang ada di UU pemilu,” ujar Hasyim Asyari kepada wartawan, Kamis (25/1/2024).

Menurut Hasyim, secara jelas payung hukum sudah mengatur jenis-jenis pejabat negara yang boleh dan tidak untuk ikut berkampanye. Dia menyebut apa yang dikatakan merupakan aturan yang sudah ditetapkan.

Baca Juga:  Meriah! Kaops Madago Raya Lepas Ratusan Peserta Jalan Sehat Meriahkan HUT RI ke-80 di Tamanjeka

“Apa yang disampaikan Pak Presiden itu adalah ketentuan pasal-pasal di Undang-Undang Pemilu, itu Undang-Undang mengatakan itu,” tuturnya

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan seorang presiden diperbolahkan selama proses Pemilihan Umum (Pemilu) berlangsung.

Bahkan, mantan Gubernur ini juga menyebut presiden juga boleh memihak salah satu pasangan Calon.Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) tertentu.

Baca Juga:  Junjung Tinggi Netralitas, TNI Polri Solid Amankan Kampanye Pilgub Sulteng

“Presiden tuh boleh lho kampanye, Presiden boleh memihak, boleh,” ujar kepada wartawan di Pangkalan AU Halim, Jakarta, Rabu (24/1/2024).

Namun, lanjut Jokowi, selama melakukan seorang presiden harus cuti terlebih dahulu. Selain itu, presiden tidak diperbolehkan berkampanye dengan menggunakan fasilitas negara.

“Tapi yang paling penting waktu tidak boleh menggunakan fasilitas negara,” ucapnya.

banner

Komentar