Sah! Berikut Nomor Urut Pasangan Calon Capres-Cawapres Pemilu 2024

-News, Uncategorized-
oleh

Nesia – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar pengundian nomor urut peserta Pilpres di kantor RI, Menteng, Pusat, Selasa (14/11/2023). Pengundian nomor urut dilakukan dalam rapat pleno terbuka yang dipimpin oleh Ketua Hasyim Asy’ari.

Dalam pengundian tersebut, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mendapat nomor urut 1, -Gibran Rakabuming Raka mendapat nomor urut 2, -Mahfud Md mendapat nomor urut 3.

Baca Juga:  Satgas Madago Raya Gelar Lomba Kemerdekaan Bareng Komunitas Offroader dan Vespa di Poso

Keputusan ditandatangani Ketua RI Hasyim Asy’ari beserta jajaran Komisioner KPU. Dalam putusan bernomor 1644 Tahun 2023, KPU menetapkan nomor urut masing-masing pasangan calon.

“Menetapkan nomor urut pasangan calon peserta Pilpres sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini,” ungkap Hasyim Asy’ari.

“Kedua, keputusan ini mulai berlaku pada saat ditetapkan di 14 November 2023,” sambungnya.

Baca Juga:  Resmi! Tiga Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Siap Bertarung di Pilkada Sulteng 2024

Pengundian nomor urut dihadiri oleh pasangan capres dan cawapres serta pimpinan dan jajaran partai politik pengusung. Selain itu, hadir pula Bawaslu, DKPP, dan stakeholder terkait lainnya.

banner

Komentar