Pekan Depan, KPU Gelar Penetapan DCT Pasangan Capres-Cawapres Pemilu 2024

Palu Nesia – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan daftar calon tetap (DCT) pasangan calon presiden dan calon wakil presiden pada 13 November 2023.

“Insyaallah nanti hari Senin (13/11), setelah KPU mengambil keputusan tentang pasangan capres- Pemilu 2024,” ujar , Hasyim Asy'ari kepada wartawan, Jumat (10/11/2023).

Baca Juga:  Amankan Kunjungan Jokowi di Sulteng, 2.809 Personel Dikerahkan

Menurut Hasyim, pihaknya bakal melakukan secara internal. Setelah ditetapkan, nantinya KPU akan pengumuman penetapan .

“Kalau menurut UU penetapan pasangan capres cawapres sebagai peserta Pemilu dilakukan dalam rapat pleno tertutup ya. Nanti kalau kita sudah mengambil keputusan nanti akan kita sampaikan melalui konferensi pers,” terangnya.

Sebelumnya, KPU mengatakan tiga pasangan bakal calon Presiden dan Wakil Presiden telah memenuhi syarat (MS) administrasi pencalonan. Ketiga pasangan juga telah dinyatakan lolos tes .

Baca Juga:  Jelang Paskah, Satgas Madago Raya Intensif Sambang Patroli Kamtibmas di Poso

“ semua dokumen administrasi pencalonan bacapres dan bacawapres berdasarkan hasil verifikasi administrasi telah dinyatakan memenuhi syarat,” ungkap Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik kepada wartawan, Rabu (8/11/2023).

banner

Komentar