Pasutri Dukun Cabul di Luwuk Timur Ditangkap Polisi

Palu Nesia – Pasangan (Pasutri) di Kecamatan Timur, Kabupaten Banggai ditangkap aparat Banggai, Jumat (17/11/2023) sekitar pukul 12.00 Wita.

Pasutri berinsial HD (41) dan WM alias W (19) ini ditangkap lantaran diduga terlibat tindak pidana .

“Kasus ini terjadi pada Senin 13 November 2023 sekitar pukul 12.00 Wita. TKPnya di pelaku, ,” ungkap Kasi Polres Banggai Iptu Al Amin S. Muda, kepada awak media di Mapolres Banggai, Kawasan Bukit Halimun, Selasa (21/11/2023) pagi.

Baca Juga:  Polda Sulteng Siaga Hadapi Potensi Gejolak Sosial Akibat Isu Global Jelang May Day

Kasus ini berawal saat korban mendatangi rumah pelaku HD dengan tujuan untuk berobat (dukun), setibanya di korban disambut istri pelaku yakni WM.

“WM ini memanggil korban masuk ke dalam kamar dan langsung baring di tempat tidur secara terlentang kemudian ditutupi kain sarung,” ungkap Amin.

Selanjutnya, pelaku HD mulai melakukan aksinya bejatnya dengan memijat paha, sambil melepas celana hingga celana dalam korban.

Baca Juga:  Kapolda Sulteng Sebut Operasional PT ITSS Dihentikan Sementara Pasca Kejadian Kecelakaan Kerja

“Saat pelaku HD beraksi menyetubuhi, korban hanya bisa terdiam. Lalu korban ini bangun dan hanya melihat istri pelaku yang berada di dalam kamar,” tutur Amin.

Dari hasil interogasi, pelaku HD mengakui telah menyetubuhi korban saat melakukan pengobatan dengan modus dukun yang saat itu disaksikan istri pelaku.

“Dan kedua pelaku ini mengakui kalau sudah merencanakan perbuatan untuk menyetubuhi korban,” terang perwira pangkat dua balak ini.

Baca Juga:  Santri Pondok Pesantren Darul Mukhlisin Terima Pesan Kamtibmas dari Tim Da'i Polri

Saat ini kedua pelaku telah ditahan di rumah tanahan Mapolres Banggai guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Kasus ini masih didalami Satreskrim, guna mengetahui apakah ada korban lainnya,” tutup Amin.*

banner

Komentar