Pasutri Dukun Cabul di Luwuk Timur Ditangkap Polisi

– Pasangan Suami Istri (Pasutri) di Kecamatan Luwuk Timur, Kabupaten Banggai ditangkap aparat Banggai, Jumat (17/11/2023) sekitar pukul 12.00 Wita.

Pasutri berinsial HD (41) dan WM alias W (19) ini ditangkap lantaran diduga terlibat .

“ ini terjadi pada Senin 13 November 2023 sekitar pukul 12.00 Wita. TKPnya di , Luwuk Timur,” ungkap Kasi Humas Iptu Al Amin S. Muda, kepada di Mapolres Banggai, Kawasan Bukit Halimun, Selasa (21/11/2023) pagi.

Baca Juga:  Kunjungi Masjid Birrul Walidain, Dai Polri Serukan Penolakan Paham Radikalisme dan Intoleran

Kasus ini berawal saat mendatangi rumah pelaku HD dengan tujuan untuk berobat (dukun), setibanya di TKP korban disambut istri pelaku yakni WM.

“WM ini memanggil korban masuk ke dalam kamar dan langsung baring di tempat tidur secara terlentang kemudian ditutupi kain sarung,” ungkap Amin.

Selanjutnya, pelaku HD mulai melakukan aksinya bejatnya dengan memijat paha, sambil melepas celana hingga celana dalam korban.

Baca Juga:  Aksi Peduli Kesehatan Polri, Perkuat Hubungan Baik dengan Masyarakat di Wilayah Operasi

“Saat pelaku HD beraksi menyetubuhi, korban hanya bisa terdiam. Lalu korban ini bangun dan hanya melihat istri pelaku yang berada di dalam kamar,” tutur Amin.

Dari hasil interogasi, pelaku HD mengakui telah menyetubuhi korban saat melakukan pengobatan dengan modus dukun yang saat itu disaksikan istri pelaku.

“Dan kedua pelaku ini mengakui kalau sudah merencanakan perbuatan untuk menyetubuhi korban,” terang perwira pangkat dua balak ini.

Baca Juga:  128 Bangunan Hangus, Tim Inafis Polres Banggai Selidiki Penyebab Kebakaran

Saat ini kedua pelaku telah ditahan di rumah tanahan Mapolres Banggai guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Kasus ini masih didalami penyidik Satreskrim, guna mengetahui apakah ada korban lainnya,” tutup Amin.*

banner

Komentar