Biaya Haji 2024 Disepakati Rp93,4 Juta, Jemaah Bayar Rp56 Juta

-News-
oleh

– (Kemenag) menyebut Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/ M sebesar rata-rata sebesar Rp93.410.286. Hal ini dirumuskan dalam Rapat Kerja Yaqut Cholil Qoumas dengan Komisi VIII .

“BPIH tahun 1445 H/ 2024 M sebesar Rp93.410.286. Biaya ini terdiri dari Bipih rata-rata per jemaah sebesar Rp56.046.172 atau 60%, dan penggunaan nilai manfaat per jemaah sebesar Rp37.364.114 atau 40%,” ungkap Yaqut, Senin (27/11/2023).

Baca Juga:  Sulawesi Tengah Perkuat Kolaborasi Antar Instansi dalam Forum Pencegahan Paham Radikal di Poso

Hadir mendampingi, Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki, Sekjen Kemenag, Nizar, para Eselon I, Staf Khusus, Staf Ahli, Menteri Agama dan jajaran Pejabat Kemenag lainnya.

“Prosesi persetujuan dan pengesahan BPIH oleh DPR RI dan merupakan salah satu bagian krusial dari siklus penyelenggaraan haji,” tuturnya.

Yaqut mengatakan, pengesahan hasil Raker akan menjadi dasar bagi RI untuk menetapkan BPIH. Hal ini sebagaimana termaktub dalam Pasal 48 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, bahwa besaran BPIH ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri Agama setelah mendapat persetujuan DPR RI.

Baca Juga:  Satgas Madago Raya Libatkan Masyarakat Jaga Kamtibmas di Poso Pesisir Utara

“Proses pembahasan BPIH, menunjukkan arah yang semakin baik dari tahun ke tahun. Kami mengapresiasi upaya Komisi VIII DPR RI untuk selalu memulai lebih awal proses pembahasan BPIH,” pungkasnya.

banner

Komentar