Biaya Haji 2024 Disepakati Rp93,4 Juta, Jemaah Bayar Rp56 Juta

-News-
oleh

Palu Nesia – Kementerian Agama (Kemenag) menyebut Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/ M sebesar rata-rata sebesar Rp93.410.286. Hal ini dirumuskan dalam Rapat Kerja Agama Yaqut Cholil Qoumas dengan Komisi VIII DPR RI.

“BPIH tahun 1445 H/ M sebesar Rp93.410.286. Biaya ini terdiri dari Bipih rata-rata per jemaah sebesar Rp56.046.172 atau 60%, dan penggunaan nilai manfaat per jemaah sebesar Rp37.364.114 atau 40%,” ungkap Yaqut, Senin (27/11/2023).

Baca Juga:  Satgas OMP Tinombala 2024 Pastikan Surat Suara Pilkada Aman Sampai Tujuan

Hadir mendampingi, Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki, Sekjen Kemenag, Nizar, para Eselon I, Staf Khusus, Staf Ahli, tenaga Ahli Menteri Agama dan jajaran Pejabat lainnya.

“Prosesi persetujuan dan pengesahan BPIH oleh DPR dan merupakan salah satu bagian krusial dari siklus penyelenggaraan haji,” tuturnya.

Yaqut mengatakan, pengesahan hasil Raker akan menjadi dasar bagi Presiden untuk menetapkan BPIH. Hal ini sebagaimana termaktub dalam Pasal 48 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, bahwa besaran BPIH ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri Agama setelah mendapat persetujuan DPR RI.

Baca Juga:  Perkuat Nilai Kebangsaan, Kapolda Sulteng Resmikan Prasasti Tugu Pancasila di Tamanjeka Poso

“Proses pembahasan BPIH, menunjukkan arah yang semakin baik dari tahun ke tahun. Kami mengapresiasi upaya Komisi VIII DPR untuk selalu memulai lebih awal proses pembahasan BPIH,” pungkasnya.

banner

Komentar