Biaya Haji 2024 Diperkirakan Naik, Kemenag Usulkan Rp105 Juta

-News-
oleh

Nesia – Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/ M sebesar Rp105 juta. Sesuai mekanisme pembahasan biaya haji, usulan ini disampaikan kepada DPR dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII.

“Pemerintah kemarin menggelar rapat kerja dengan Komisi VIII membahas biaya haji. Siklusnya memang pemerintah mengajukan usulan biaya haji. Kita usulkan sebesar Rp105 juta per jemaah,” ungkap Agama Yaqut Cholil Qoumas, Selasa (14/11/2023).

Baca Juga:  Polri-Kemenag Kompak Lawan Paham Radikalisme di Parigi Moutong

“Usulan ini yang akan dijadikan bahan pembahasan oleh Panja untuk nantinya disepakati berapa biaya haji tahun 2024,” sambungnya.

Berdasarkan Undang Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur bahwa adalah sejumlah dana yang digunakan untuk operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Pasal 44 menyebutkan bahwa bersumber dari Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji yang harus dibayar jemaah), anggaran pendapatan dan belanja negara, Nilai Manfaat, Dana Efisiensi, dan/atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  Beri Pesan Kamtibmas, Satgas Madago Raya Ingatkan Warga Bahaya Paham Radikalisme

“Jadi ini masih usulan awal yang akan dibahas di Panja. Kalau sudah ditelaah dan dikaji harga-harga di lapangan, baru disepakati dan ditetapkan berapa yang dibayar jemaah haji (Bipih) dan berapa yang diambilkan dari nilai manfaat awal jemaah,” tuturnya.

Menurut Yaqut, ada yang berbeda dalam skema pengusulan biaya haji dari tahun sebelumnya. Pemerintah dalam Raker DPR kemarin hanya mengusulkan besaran -nya saja. Pemerintah tidak lagi menghitung komposisi besaran Bipih yang akan dibayar jemaah dan Nilai Manfaat.

Baca Juga:  Polemik Kematian Afif Siraja, Polda Sulteng Tegaskan Penyidik Bekerja Profesional Minta Publik Tak Berspekulasi

“ yang diusulkan pemerintah ini selanjutnya akan dibahas secara lebih detil setiap komponennya oleh Panja BPIH. Setelah BPIH disepakati, baru akan dihitung komposisi berapa besaran Bipih yang dibayar jemaah dan berapa yang bersumber dari Nilai Manfaat,” pungkasnya.

banner

Komentar