Polda Sulteng Ringkus DPO Tersangka Korupsi Rp.29 Milyar di Bangkep

-News-
oleh

Kabidhumas Polda Kombes Pol Djoko Wienartono. (Foto: Istimewa)

Palu Nesia – Setelah diburu selama kurang lebih 19 bulan, pelarian Daftar Pencarian Orang (DPO) tersangka AT mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKAD) Kab. Kepulauan, akhirnya berhasil tim subdit Tipikor .

Kabar penangkapan AT itu dibenarkan oleh Kombes Pol. Djoko Wienartono, menjawab konfirmasi beberapa media di Tengah.

Baca Juga:  Razia Intensif, Satgas Madago Raya Cegah Penyelundupan Senpi Ilegal dan Handak di Poso

“Iya Benar, Tim Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulteng telah menangkap AT mantan Kepala BPKAD Kab. ” kata Kombes Pol. Djoko Wienartono di Palu, Sabtu (7/10/2022).

Penangkapan dilakukan pada hari Jumat (6/10/2023) kemarin di salah satu rumah Kos di Luwuk Kab. Baggai, sebutnya.

Masih kata Djoko, AT kita ketahui adalah DPO tersangka dugaan Korupsi di Kab. Bangkep dengan kerugian negara kurang lebih dari Rp 29 Milyar.

Baca Juga:  Kompolnas Apresiasi Langkah Cepat Polda Sulteng Ungkap Penyebab Kematian Tahanan Polresta Palu

Upaya penangkapan AT dilakukan tim subdit tipikor sejak tanggal 3 Oktober 2023 setelah diterimanya informasi dari masyarakat. Tersangka saat ini berada di Polda Sulteng untuk dilakukan pemeriksaan, pungkasnya.

Untuk diketahui Ditreskrimsus Polda Sulteng pada tanggal 3 Februari 2022 telah mengeluarkan Daftar Pencarian Orang nomor DPO/07/II/2023/Ditreskrimsus atas nama AT.

Tercantum dalam DPO, AT lahir di Waepo tanggal 9 Desember 1975, beralamat di desa Buka Kec. Tinangkung Kab. Bangkep. Alamat lain Kelurahan Maliaro RT.013 RW.004 Kec. Ternate Tengah Ternate Prov. Maluku Utara.

banner

Komentar