Mantan Kades di Bunta Diringkus Polres Banggai, Diduga Korupsi Rp592 Juta

-News-
oleh

Penyidik Ringkus mantan Kades di Bunta. (Foto: Humas Polres Banggai)

– Penyidik Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Banggai menangkap seorang pria berinisial AB (34) warga asal Desa Matabas, Kecamatan Bunta, Banggai, , Minggu 22 Oktober 2023 pagi.

Tersangka yang merupakan mantan Kepala Desa (Kades) Matabas ini setelah melakukan serangkaian penyelidikan atas dugaan tindak pidana Korupsi.

Baca Juga:  Tanamkan Benih Nasionalisme, Da'i Kamtibmas Gagas Pencerahan di SMKN 1 Labuan Tojo Una-una

“Iya benar hari Minggu kemarin sy bersama anggota menangkap tersangka di Kawasan Pelita, Kelurahan Baru, Kecamatan Luwuk,” ungkap Kanit Tipikor Polres Banggai Iptu Gede Wira Hendana Putra kepada di ruang kerjanya, Senin (23/10/2023) pagi.

Mantan Kades periode tahun 2017-2022 ini ditangkap terkait dugaan tindak pidana Korupsi dalam Pengelolaan APBDesa Matabas. 

Saat dilakukan penyelidikan diketahui tersangka sering beraktivitas di Kota Palu dan setibanya di Kota Luwuk pelaku langsung dibekuk polisi.

Baca Juga:  Kades dan Kepsek SDN Kalora Apresiasi Program Makan Bergizi Gratis Satgas Madago Raya di Poso

“Alasan penangkapan, karena dikhawatirkan akan melarikan diri dan demi kepentingan penyidikan,” terang perwira pangkat dua balak ini.

Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku menyelewengkan dana APBDesa Matabas tahun anggaran 2020 dan 2021.

“Dari hasil perhitungan Aparat Pengawasan Intern (APIP) total kerugian negara sekitar Rp 592.074.829,” bebernya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Baca Juga:  Jelang Hari Bhayangkara, Tokoh Deradikalisasi Imran Labuan Puji Peran Polri di Tengah Masyarakat

“Tersangka diancam dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp. 1 Milyar,” terangnya.

Saat ini tersangka telah ditahan di sel Mapolres Banggai sesuai dengan Surat Perintah Penahanan nomor : Sp-Han/166/X/Res.3.3/2023/Reskrim, tanggal 21 Oktober 2023.

banner

Komentar