Komitmen! Polda Sulteng Tegaskan Tak Akan Segan Pecat Anggota Terlibat Kasus Narkoba

-News-
oleh

Kasusbbid Penmas Kompol Sugeng Lestari. (Foto: Istimewa)

Nesia – Penggrebekan terhadap penyalahgunaan narkoba diduga sabu di desa lele Kec. Bahodopi Kab. yang dilakukan TNI dan Perangkat desa, mengamankan tiga oknum dalam sebuah kamar kos, satu diantaranya oknum .

Anehnya, usai diperiksa Tim Unit Intel Kodim 1311/Mrw, kedua terduga pengedar yang diamankan bersama oknum polisi tersebut tidak mau diterima oleh pihak Polres Morowali ataupun BNNK Morowali.

Sebagaimana dikutip dari media portalsulawesi.id yang tayang tanggal 12 Oktober 2023, Penolakan penanganan hukum terhadap keduanya menimbulkan tersendiri, entah dengan alasan apa sehingga terkesan Polres dan BNNK Morowali saling lempar tanggung jawab.

Baca Juga:  Satgas P3GN Polda Sulteng Ungkap 32 Kasus Narkoba, Sita 2 Kg Sabu

“Terkait dugaan keterlibatan oknum anggota Polres Morowali inisial Brigadir M, apabila terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkoba akan kami lakukan tindakan tegas,” ungkap Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas Kompol Sugeng Lestari merespon pemberitaan beberapa media online, Minggu (15/10/2023).

Kami tidak pernah membela atau menutupi kesalahan anggota yang terlibat narkoba. komitmen Polda Sulteng tidak berubah, terbukti terlibat narkoba rekomendasikan (pemecatan) sebagai anggota Polri, tegasnya.

Masih kata Sugeng, ketegasan itu telah ditunjukan pimpinan Polda Sulteng terhadap anggota yang terlibat narkoba. Tidak hanya sidang etik tetapi mereka juga bisa juga direkomendasikan untuk diproses pidana umum.

Baca Juga:  Rohaniawan Kamtibmas Ajak Pelajar SMK Negeri 2 Poso Bangun Toleransi dan Kedamaian

Terkait penggrebekan Intel Kodim Morowali, BNN Morowali dan Aparat Desa, dalam penanganan narkoba kami saling menghormati dan sesuai yang kami terima Kapolres Morowali beranggapan kasusnya akan ditangani BNN Morowali, ujarnya.

Akan tetapi terhadap dugaan keterlibatan oknum Brigadir M sampai saat ini masih dalam pemeriksaan propam Polres Morowali. Yang bersangkutan sudah dilakukan tes urine tetapi hasilnya negatif, terangnya.

Baca Juga:  FKUB Sulteng Sosialisasikan Moderasi Beragama di Kabupaten Donggala

Saya pastikan, apabila Brigadir M terbukti terlibat akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. Sangsi pidana umum dan etik akan diterapkan, ujar mantan Wakapolres Morowali Utara itu.

Dalam kesempatan ini diimbau kepada masyarakat, apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan narkoba hendaknya dapat disampaikan kepada Kapolsek, Kasat Narkoba Polres atau Ditresnarkoba Polda Sulteng, pesan Kasubbid Penmas.

Dalam hal tertangkap tangan masyarakat dapat melakukan penangkapan dengan mengamankan akan tetapi segera, sekali lagi segera sebelum 1×24 jam menyerahkan pelaku berikut barang bukti kepada Kepolisian terdekat, pungkasnya.

banner

Komentar