Akademisi Hukum Pidana Untad: Kasus Kejahatan Seksual di Parigi Moutong Benar Kategori Persetubuhan

-News-
oleh

Akademisi Hukum Pidana Untad Harun Nyak Itam Abu. (Foto: Istimewa)

Palu Nesia – Kejahatan Seksual terhadap RO (16) di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, menjadi perhatian publik baik lokal maupun .

Pasalnya, tindakan tidak terpuji 11 pria, termasuk diduga oknum itu, ditetapkan polisi sebagai Persetubuhan, bukan pemerkosaan.

Irjen Pol belum lama ini dalam Konfrensi Pers (Rabu, 31/5/2023)  menyampaikan tindakan itu merupakan di bawah umur.

Baca Juga:  Hadiri FDP ke-25, Kaops Madago Raya: Festival Danau Poso Jadi Simbol Keberagaman dan Kerukunan di Poso

peristiwa tersebut mendapat perhatian Akademisi Hukum Pidana Untad Harun Nyak Itam Abu yang mengatakan, kasus itu memang benar adalah Persetubuhan.

“Kalau pemerkosaan diatur dalam pasal 285 KUHP itu ada unsur kekerasan atau ancaman kekerasan,” ucapnya sebagainana dikutip TribunPalu.com  Sabtu (3/6/2023).

Kata Harun, kejadian yang menimpa korban berulang kali.

Ini menurut saya selaku pengajar hukum pidana, kalau ada unsur kekerasan itu pasti tidak mungkin terjadi, karena ini sudah berlangsung berulang-ulang dan sejak tahun 2022, kalau ada kekerasan, pasti korban lapor ke polisi saat awal kejadian,” jelas Harun Nyak Itam Abu.

Baca Juga:  Kapolri Naikkan Pangkat 22 Pati dan 211 Pamen, Dipenghujung Tahun 2023

Dia menambahkan, jika kasus ini keliru jika dianggap sebagai tindak pidana pemerkosaan.

“Malah kalau pemerkosaan pasal 285 KUHP lebih ringan hukumannya daripada Persetubuhan terhadap anak 15 tahun, sementara kalau pemerkosaan 12 tahun,” tutur Harun Nyak Itam Abu.

Diketahui, kasus itu menyeret 11 terduga . Dari 11 terduga pelaku, tiga di antaranya abdi negara.

Baca Juga:  Satgas Madago Raya Gelar Upacara Bendera Bareng Siswa SD-SMP Satu Atap di Poso

Ada oknum guru, oknum kepala desa dan oknum anggota Polri.

Oknum anggota Polri berinisial MKS menjalani pemeriksaan di markas Brimob .

Selama proses pemeriksaan, Oknum Polisi MKS ditahan di Mako Brimob Polda Sulteng.

Selain itu, MKS juga diganjar nonjob selama proses pemeriksaan.

MKS diketahui berpangkat Inspektur Dua (Ipda)  bertugas di Kabupaten . ***

banner

Komentar