Akademisi Hukum Pidana Untad: Kasus Kejahatan Seksual di Parigi Moutong Benar Kategori Persetubuhan

-News-
oleh

Akademisi Hukum Pidana Untad Harun Nyak Itam Abu. (Foto: Istimewa)

– Kejahatan Seksual terhadap RO (16) di Kabupaten Moutong, Sulawesi Tengah, menjadi perhatian publik baik lokal maupun nasional.

Pasalnya, tindakan tidak terpuji 11 pria, termasuk diduga oknum anggota itu, ditetapkan sebagai kasus Persetubuhan, bukan pemerkosaan.

Sulteng Irjen Pol belum lama ini dalam Konfrensi Pers (Rabu, 31/5/2023)  menyampaikan tindakan itu merupakan Persetubuhan di bawah umur.

Baca Juga:  Tim Alfa 1 Satgas Madago Raya Intensif Patroli Jalur Klasik di Pegunungan Poso dan Parimo

Polemik peristiwa tersebut mendapat perhatian Akademisi Hukum Pidana Untad Harun Nyak Itam Abu yang mengatakan, kasus itu memang benar adalah Persetubuhan.

“Kalau pemerkosaan diatur dalam pasal 285 KUHP itu ada unsur kekerasan atau ancaman kekerasan,” ucapnya sebagainana dikutip TribunPalu.com  Sabtu (3/6/2023).

Kata Harun, kejadian yang menimpa korban berulang kali.

Ini menurut saya selaku pengajar hukum pidana, kalau ada unsur kekerasan itu pasti tidak mungkin terjadi, karena ini sudah berlangsung berulang-ulang dan sejak tahun 2022, kalau ada kekerasan, pasti korban lapor ke polisi saat awal kejadian,” jelas Harun Nyak Itam Abu.

Baca Juga:  Jelang Sertijab, PJU Polda Sulteng dan Kapolres Jajaran Mendadak di Tes Urine

Dia menambahkan, jika kasus ini keliru jika dianggap sebagai tindak pidana pemerkosaan.

“Malah kalau pemerkosaan pasal 285 KUHP lebih ringan hukumannya daripada Persetubuhan terhadap anak 15 tahun, sementara kalau pemerkosaan 12 tahun,” tutur Harun Nyak Itam Abu.

Diketahui, kasus itu menyeret 11 terduga pelaku. Dari 11 terduga pelaku, tiga di antaranya abdi negara.

Baca Juga:  Kaops Madago Raya Hadiri Seminar Ilmiah Bertajuk Transformasi Ideologi bersama Ratusan Eks JI di Poso

Ada oknum guru, oknum kepala desa dan oknum .

Oknum anggota Polri berinisial MKS menjalani pemeriksaan di markas Brimob Sulteng.

Selama proses pemeriksaan, Oknum Polisi MKS ditahan di Mako Brimob Polda Sulteng.

Selain itu, MKS juga diganjar nonjob selama proses pemeriksaan.

MKS diketahui berpangkat Inspektur Dua (Ipda)  bertugas di Kabupaten . ***

banner

Komentar