Kapolda Sulteng: Kasus di Parimo Bukan Pemerkosaan, Tetapi Persetubuhan Anak!

-News-
oleh

Dr. Agus Nugroho, S.I.K.,S.H.,M.H. saat memimpin konferensi pers. (Foto: Istimewa)

– Menyikapi isu viral terkait kasus pemerkosaan anak di bawah umur oleh 11 orang yang melibatkan oknum Kepala Desa, Guru hingga anggota , Polda menggelar konferensi pers.

Kapolda Tengah Irjen Pol Dr. Agus Nugroho, S.I.K.,S.H.,M.H. memimpin langsung press conference di hadapan puluhan di , Rabu 31 Mei 2023 sore.

Baca Juga:  Syukuran Hari Bhayangkara, Kapolda Sulteng: Bangga memiliki Forkopimda, Stakeholder dan Masyarakat yang Solid

Kapolda mengatakan isu yang beredar selama ini terkait kasus pemerkosaan itu keliru atau tidak tepat, melainkan kasus tersebut adalah persetubuhan anak di bawah umur karena tidak ada unsur pemaksaan, ujarnya.

“Ini kasus persetubuhan anak di bawah umur, bukan pemerkosaan karena tidak ada unsur paksaan,” katanya.

Agus menuturkan, kasus persetubuhan anak dibawah umur ini, sudah diambil alih penanganan dan penyelidikannya di Polda Sulawesi Tengah, sebutnya.

Baca Juga:  Silaturahmi Polri dengan Tokoh Agama, Warga Diminta Aktif Jaga Keamanan dan Kedamaian

Hari ini dua orang yang di buru berhasil di tangkap, salah satunya adalah pacar dari korban, jadi total yang sampai saat ini sudah tujuh orang, bebernya.

Sementara ini, tiga orang lainnya juga masih dalam pengejaran, sehingga status dari tiga orang yang di buru menjadi daftar pencarian orang (DPO), terangnya.

Baca Juga:  Polda Sulteng Terjunkan 1.677 Personel TNI Polri Pengamanan Kampanye di Tahun 2024

Kapolda berharap, untuk yang masih DPO agar segera menyerahkan diri kepada pihak kepolisian, untuk menjalani proses hukum agar kasus ini benar-benar selesai, imbuhnya.

Sementara itu, untuk satu oknum anggota polri saat ini sudah dilakukan penahanan di Mako Brimobda Sulteng, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ungkapnya.

“Jika terbukti bersalah, kami akan proses secara profesional dan proporsional sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.

banner

Komentar