Kapolda Sulteng: Kasus di Parimo Bukan Pemerkosaan, Tetapi Persetubuhan Anak!

-News-
oleh

Kapolda Tengah Dr. , S.I.K.,S.H.,M.H. saat memimpin konferensi pers. (Foto: Istimewa)

Palu Nesia – Menyikapi isu terkait pemerkosaan anak di bawah umur oleh 11 orang yang melibatkan oknum , Guru hingga anggota , Sulawesi Tengah menggelar konferensi pers.

Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Pol Dr. Agus Nugroho, S.I.K.,S.H.,M.H. memimpin langsung press conference di hadapan puluhan awak media di Palu, Rabu 31 Mei 2023 sore.

Baca Juga:  3 Poin Tepisan Menhut Raja Juli Antoni Ihwal Amplop Bupati Kuansing di Kasus Korupsi, Ini Awal Mulanya

Kapolda mengatakan isu yang beredar selama ini terkait kasus pemerkosaan itu keliru atau tidak tepat, melainkan kasus tersebut adalah persetubuhan anak di bawah umur karena tidak ada unsur pemaksaan, ujarnya.

“Ini kasus persetubuhan anak di bawah umur, bukan pemerkosaan karena tidak ada unsur paksaan,” katanya.

Agus menuturkan, kasus persetubuhan anak dibawah umur ini, sudah diambil alih penanganan dan penyelidikannya di Polda Sulawesi Tengah, sebutnya.

Baca Juga:  HUT RI ke-80, Satgas Madago Raya Gelar Sunatan Massal di Tamanjeka Poso

Hari ini dua orang yang di buru berhasil di tangkap, salah satunya adalah pacar dari korban, jadi total tersangka yang ditangkap sampai saat ini sudah tujuh orang, bebernya.

Sementara ini, tiga orang lainnya juga masih dalam pengejaran, sehingga status dari tiga orang yang di buru menjadi daftar pencarian orang (DPO), terangnya.

Baca Juga:  Panen Jagung Melimpah di Poso, Satgas Madago Raya Wujudkan Asta Cita Presiden Prabowo

Kapolda berharap, untuk yang masih DPO agar segera menyerahkan diri kepada pihak , untuk menjalani proses hukum agar kasus ini benar-benar selesai, imbuhnya.

Sementara itu, untuk satu oknum anggota polri saat ini sudah dilakukan penahanan di Mako Brimobda Sulteng, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ungkapnya.

“Jika terbukti bersalah, kami akan proses secara profesional dan proporsional sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.

banner

Komentar