Kapolda Sulteng: Kasus di Parimo Bukan Pemerkosaan, Tetapi Persetubuhan Anak!

-News-
oleh

Irjen Pol Dr. Agus Nugroho, S.I.K.,S.H.,M.H. saat memimpin konferensi pers. (Foto: Istimewa)

Palu Nesia – Menyikapi isu terkait kasus pemerkosaan di bawah umur oleh 11 orang yang melibatkan oknum Kepala Desa, Guru hingga anggota , menggelar konferensi pers.

Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Pol Dr. Agus Nugroho, S.I.K.,S.H.,M.H. memimpin langsung press conference di hadapan puluhan di kota Palu, Rabu 31 Mei 2023 sore.

Baca Juga:  Cerita Polisi di Sulteng Kawal Logistik Pemilu Melintasi Kawasan Hutan Eks Aktfitas MIT Poso

Kapolda mengatakan isu yang beredar selama ini terkait kasus pemerkosaan itu keliru atau tidak tepat, melainkan kasus tersebut adalah di bawah umur karena tidak ada unsur pemaksaan, ujarnya.

“Ini kasus persetubuhan anak di bawah umur, bukan pemerkosaan karena tidak ada unsur paksaan,” katanya.

Agus menuturkan, kasus persetubuhan anak dibawah umur ini, sudah diambil alih penanganan dan penyelidikannya di Sulawesi Tengah, sebutnya.

Baca Juga:  Dukung Program Pemerintah, Satgas Madago Raya Perkuat Ketahanan Pangan di Wilayah Operasi

dua orang yang di buru berhasil di tangkap, salah satunya adalah pacar dari korban, jadi total tersangka yang ditangkap sampai saat ini sudah tujuh orang, bebernya.

Sementara ini, tiga orang lainnya juga masih dalam pengejaran, sehingga status dari tiga orang yang di buru menjadi daftar pencarian orang (DPO), terangnya.

Baca Juga:  Hari Tasyrik, Kapolsek Poso Pesisir Selatan Turun Langsung Salurkan Daging Kurban ke Rumah Warga

Kapolda berharap, untuk yang masih DPO agar segera menyerahkan diri kepada pihak kepolisian, untuk menjalani agar kasus ini benar-benar selesai, imbuhnya.

Sementara itu, untuk satu oknum anggota polri saat ini sudah dilakukan penahanan di Mako Brimobda Sulteng, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ungkapnya.

“Jika terbukti bersalah, kami akan proses secara profesional dan proporsional sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.

banner

Komentar